Berbagi Cerita Perhutanan Sosial

Pemerintahan Jokowi menargetkan pemerataan akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan melalui program reforma agraria. Ada dua program yang menjadi unggulan yaitu Perhutanan Sosial melalui Permen LHK No 83 tahun 2016 dan Program Tanah Objek reforma Agraria (TORA) melalui Perpres 86 tahun 2018. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budayanya.
Riau menjadi salah satu provinsi yang memiliki target Perhutanan Sosial cukup besar. Perhutanan Sosial (PS) memberikan peluang kepada masyarakat untuk dapat mengelola hutan negara secara legal guna tujuan ekonomi dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Capaian PS di Riau masih sangat jauh jika dibandingkan dengan peta indikatif, kurang dari 5% dari 1,4 juta hektar peluang yang ada.
Menjelang akhir tahun, capaian tersebut digesa. Pemerintah menargetkan 38.000 hektar izin PS dibagikan kepada masyarakat menjelang 2019 berakhir. Salah satu upayanya adalah melakukan Verifikasi Teknis (Vertek) terhadap usulan-usulan yang telah masuk. Ada 48 unit yang rencananya akan dilakukan Vertek, tersebar di seluruh kabupaten di Riau. Dari 48 tersebut, hanya 10 yang akhirnya bisa dilakukan vertek, karena satu dan lain hal.
Hutan lindung yang berubah menjadi kebun sawit
Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ada dua lokasi yang dilakukan Vertek, Desa Puo Raya dan Desa Tandun. Kedua desa ini megajukan usulan PS di areal hutan lindung Bukit Suligi yang kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Hutan yang harusnya dijaga kini hampir seluruhnya telah berubah menjadi kebun sawit. Didorong kesadaran akan pentingnya menjaga dan memulihkan kondisi hutan, maka dua desa ini berinisiatif mengajukan izin PS, agar dapat mengelola hutan lindung secara legal. Sebagai jaminan, masyarakat bersedia mengganti sawit dengan tanaman kehutanan secara bertahap.
Ada banyak potensi yang dapat dikembangkan dalam kawasan hutan lindung selain mengkonversinya menjadi tanaman sawit. Pemanfaatan jasa lingkungan berupa air, maupun karbon stok bisa menjadi pilihan. Selain itu, pengembangan wisata alam juga bisa menjadi andalan untuk pengelolaan Perhutanan Sosial kedepan. Ada banyak jenis tanaman kehutanan yang juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Mengelolanya dengan sistem agroforestry akan meningkatkan nilai ekonomi lahan kemudian perlahan-lahan dapat memulihkan lingkungan yang kritis.
Ada banyak cerita yang keluar dari masyarakat selama melakukan vertek. Begitu banyak keterlanjuran-keterlanjuran di masa lalu yang pada akhirnya membawa dampak buruk bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Pertentangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan lingkungan masih mewarnai proses pengelolaan sumber daya alam dewasa ini. Sudah saatnya untuk mulai bijak dalam mengelola sumber daya alam kita, sebelum keterlanjuran tersebut berakibat lebih fatal di masa depan.
Perhutanan Sosial dapat menjadi entry point dalam upaya-upaya untuk memulihkan kembali kondisi hutan kita serta untuk menselaraskan kepentiingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan sosial masyarakat. Tiga pilar pembangunan tersebut (ekonomi, sosial dan lingkungan) tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang terpisah, namun harus menjadi satu kesatuan yang pencapaiannya dilakukan secara bersama.

Comments

Popular posts from this blog

Wisata Lubang Kolam, Jejak Penjajahan di Bumi Kampar

Ma'awuo Ikan Danau Bokuok

Sungai Bungo, Dusun Terpencil di Belantara Hutan Rokan Hulu Riau